Senin, 07 Mei 2012

Hukum Bersalaman setelah Shalat


Bersalaman setelah sholat

Mereka bertanya apa hukumnya bersalaman setelah sholat.

Jawaban:

Batas sholat adalah salam. Setelah salam boleh melakukan kegiatan apapun, sebagai hamba Allah tentulah kegiatan yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.

Ada dari mereka menghukumi perbuatan bersalaman setelah sholat berdasarkan fatwa ulama mereka seperti yang tercantum pada http://www.almanhaj.or.id/content/1381/slash/0




**** awal kutipan ****
Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam setelah shalat fardhu. [Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz]
**** akhir kutipan ****

Ulama mereka menetapkan ke-makruh-an atas bersalaman setelah sholat tanpa mempergunakan dalil dari Al Qur'an dan Hadits. Ulama mereka berfatwa dengan akal pikirannya sendiri.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menyampaikan larangan bersalaman setelah sholat. Hal yang perlu diingat bahwa segala larangan dan pengharaman dalam agama hanyalah bersumber dari Allah Azza wa Jalla

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya,
“Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf: 32-33)

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?”

Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

Bermacam aktivitas setelah salam yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seperti

Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Asad telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri berkata, telah mengabarkan kepadaku Mahmud bin Ar Rabi' berkata, Aku mendengar 'Itban bin Malik Al Anshari berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin masuk ke rumahku, lalu aku izinkan. Beliau kemudian bersabda: Mana tempat yang kau sukai dari rumahmu hingga aku bisa shalat di sana? Maka aku memberi isyarat kepada satu tempat yang aku sukai. Beliau lalu berdiri shalat dan kami berbaris mengikuti di belakang beliau, setelah salam beliau kamipun memberi salam. (HR Bukhari 645)

Beliau lalu shalat mengimami mereka dengan duduk sedangkan para sahabatnya shalat dengan berdiri. Setelah salam, beliau bersabda: “Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, jika sujud maka sujudlah kalian, dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri”. (HR Bukhari 365)

'Uqbah berkata, "Aku pernah shalat 'Ashar di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di kota Madinah. Setelah salam, tiba-tiba beliau berdiri dengan tergesa-gesa sambil melangkahi leher-leher orang banyak menuju sebagian kamar isteri-isterinya. Orang-orang pun merasa heran dengan ketergesa-gesaan beliau. Setelah itu beliau keluar kembali menemui orang banyak, dan beliau lihat orang-orang merasa heran. Maka beliau pun bersabda: "Aku teringat dengan sebatang emas yang ada pada kami. Aku khawatir itu dapat menggangguku, maka aku perintahkan untuk dibagi-bagikan." (HR Bukhari 804)

Abu Hurairah berkata; "Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam berdiri untuk shalat dan kami ikut berdiri dengannya, di tengah-tengah shalat ada seorang Badui yang berbicara; 'Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad, dan janganlah Engkau merahmati seorangpun selain kami! ' Setelah salam, Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam bersabda kepada orang Badui tersebut: 'Engkau telah menyempitkan sesuatu yang luas! ' Maksudnya adalah rahmat Allah." (HR Bukhari 5551)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Abu Zubair katanya; Seusai shalat setelah salam, Ibn Zubair sering memanjatkan do'a; LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAHU, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA 'ALAA KULLI SYAI'IN QADIIR, LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH, LAA-ILAAHA ILALLAAH WALAA NA'BUDU ILLAA IYYAAH, LAHUN NI'MATU WALAHUL FADHLU WALAHUTS TSANAA'UL HASAN, LAA-ILAAHA ILLALLAAH MUKHLISIHIINA LAHUD DIINA WALAU KARIHAL KAAFIRUUNA. (Tiada sesembahan yang hak selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya selaga puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Daya dan kekuatan selain dengan pertolongan Allah. Tiada sesembahan yang hak selain Allah, dan Kami tidak beribadah selain kepada-Nya, dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, hanya bagi-Nya ketundukan, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukai). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu mengeraskan suara dengan kalimat ini setiap selesai shalat. (HR Bukhari 935)
Begitupula ada dari mereka yang berkeyakinan bahwa bersalaman setelah sholat adalah bid’ah dholalah berpegang pada potongan perkataan Syeikh Al Islam Izzuddin bin Abdissalam dan tidak menjelaskan maksud pendapatnya yang sebenarnya.

Syeikh Al Islam Izzuddin bin Abdissalam dalam kumpulan fatwa beliau, Kitab Al Fatawa (hal. 46, 47), beliau menyatakan,”Bersalaman setelah shubuh dan ashar bagian dari bid’ah-bid’ah. Kecuali bagi orang yang datang dan berkumpul dengan orang yang menyalaminya sebelum shalat. Sesungguhnya bersalaman disyariatkan ketika bertemu.”

Istilah bid’ah menurut Imam Izzuddin berbeda dengan istilah yang dipakai oleh mereka yang menilai bahwa seluruh bid’ah adalah sesat. Dimana Imam Izzuddin berpendapat bahwa bid’ah terbagi menjadi dalam hukum lima, wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah, seperti yang termaktub dalam kitab beliau Qawaid Al Ahkam (2/337-339). Sehingga, ketika Imam Izzuddin menyatakan bahwa bersalaman pada dua waktu itu termasuk bid’ah tidak otomatis merupakan hal yang haram.

Sebaliknya, dalam Qawaid Al Ahkam (2/339), dengan cukup gamblang Imam Izzuddin menyatakan bahwa bersalaman setelah ashar dan shubuh merupakan bid’ah mubah. Ketika Imam Izzudin menjelaskan pembagian bid’ah sesaui dengan hukum lima bersama contohnya, beliau menjelaskan bid’ah mubah,”Dan bagi bid’ah-bid’ah mubah, contoh-contohnya bersalaman setelah shubuh dan ashar.”

Hal ini juga dinukil juga oleh Imam An Nawawi dalam Tahdzib Al Asma wa Al Lughat (3/22), serta Al Adzkar dalam Al Futuhat Ar Rabaniyah (5/398) dengan makna yang sama. Sehingga siapa saja tidak bisa memaksa istilah Imam Izzuddin untuk dimaknai sesuai dengan istilah pihak yang menyatakan seluruh bid’ah adalah sesat.

Nah, hal ini sudah cukup menunjukkan bahwa maksud pernyataan Imam Izzuddin dalam fatwa itu adalah bid’ah mubah. Dan pemahaman para ulama yang mu’tabar semakin mengukuhkan kesimpulan itu, diantara para ulama yang memiliki kesimpulan serupa adalah:

Imam an Nawawi
Imam An Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ (3/459),”Adapun bersalaman yang dibiasakan setelah shalat shubuh dan ashar saja telah menyebut As Syeikh Al Imam Abu Muhammad bin Abdis Salam rahimahullah Ta’ala,’Sesungguhnya hal itu bagian dari bid’ah-bid’ah mubah, tidak bisa disifati dengan makruh dan tidak juga istihbab (sunnah).’ Dan yang beliau katakan ini baik.”
Imam An Nawawi (631-676 H) sendiri merupakan ulama yang hidup semasa dengan Syeikh Izzuddin (578-660) dan dua-duanya adalah ulama Syam, hingga beliau faham benar pernyataan Imam Izzuddin. Dengan demikian kesimpulan beliau tentang pernyataan Imam Izzuddin amat valid.

Lebih dari itu, Imam An Nawawi adalah ulama Syafi’iyah yang paling memahami perkataan Imam As Syafi’i dan ulama-ulama madzhabnya sebagaimana disebut dalam Al Awaid Ad Diniyah (hal. 55). Sehingga, jika ada seseorang menukil pendapat ulama As Syafi’iyah dengan kesimpulan berbeda dengan pendapat Imam An Nawawi tentang ulama itu maka pendapat itu tidak dipakai. Lebih-lebih yang menyatakan adalah pihak yang tidak memiliki ilmu riwayah dan dirayah dalam madzhab As Syafi’i.

Mufti Diyar Al Hadrami Ba Alawi
Ba Alawi mufti As Syafi’iyah Yaman, dalam kumpulan fatwa beliau Bughyah Al Mustrasyidin (hal. 50) juga menyebutkan pula bahwa Imam Izzuddin memandang masalah ini sebagai bid’ah mubah sebagaimana pemahaman Imam An Nawawi,”Berjabat tangan yang biasa dilakukan setelah shalat shubuh dan ashar tidak memiliki asal baginya dan telah menyebut Ibnu Abdissalam bahwa hal itu merupakan bid’ah-bid’ah mubah.”

As Safarini Al Hanbali
Bukan hanya ulama As Syafi’iyah saja yang memahami istilah khusus yang digunakan oleh Imam Izuddin. Meskipun As Safarini seorang ulama madzhab Hanbali, beliau memahami bahwa Imam Izzuddin menyatakan masalah ini sebagai bi’dah mubah. Tertulis dalam Ghidza Al Albab (1/235), dalam rangka mengomentari pernyataan Ibnu Taimiyah yang menyebutkan bahwa berjabat tangan di dua waktu tersebut adalah bid’ah yang tidak dilakukan oleh Rasul dan tidak disunnahkan oleh seorang ulama sekalipun, ”Aku berkata, dan yang dhahir (jelas) dari pernyataan Ibnu Abdissalam dari As Syafi’iyah bahwa sesungguhnya hal itu adalah bid’ah mubah”

Dengan demikian pendapat pihak yang menyebut bahwa Imam Izzuddin menghukumi haram berjabat tangan setelah shalat ashar dan shubuh hanya bersandar dari sebutan “bid’ah” dari beliau adalah kesimpulan yang jauh dari kebenaran. Hal ini disebabkan mereka tidak memahami bahwa Imam Izzudin memiliki istilah yang berbeda dengan istilah mereka. Sehingga pemahaman mereka tentang pernyataan Imam Izzuddin pun bertentangan pula dengan pemahaman para ulama mu’tabar.

Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda di sini: